Chapter 15: Negotiations with Labor
Unions:
Handling the Complexities Successfully
By. Sofyan Amarta
PENGANTAR
Sebagai
makhluk ciptaan Tuhan manusia di anugerahi hak, yang dikenal dengan sebutan HAM
(hak asasi Manusia) / dalam bahasa arabnya
disebut dengan Haqqul adami. Disebut hak asai karena hak ini melekat pada diri
manusia dan merupakan anugrah tuhan yang maha esa. Dalam suatu negara yang
berdasarkan hukum, tentu sangat menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia. Hak
asasi manusia dalam suatu negara yang berdasarkan hukum basanya diatur dalam
konstiusi negara tersebut, ataupun dalam undang-undang yang mengatur tentang
pengugunaan hak asasi tersebut.Sehingga terdapatperlindungan terhadap
pelaksanaan hak asasi manusia ini.
Di
Indonesia hak asasi manusia itu meliputi, hak politik, hak ekonomi, hak sosial
budaya, hak pendidikan, hak pertahanan keamanan, hak beragama, dan hak
pendidikan. Namun yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini hanya hak
ekonomi yang selebihnya berfokus pada hak akan pekerjaan dan upah yang layak.
Begitupun dengan hak-hak buruh sebagai sektor tenaga kerja yang menjalankan
roda perekonomian bangsa.
Dalam
dasawarsa pergerkan buruh, bahwa buruh adalah penamaan yang diberikan untuk
sekelompok kaum pekerja, kuli, petani, pegawai pemerintah, buruh kereta api,
perkebunan, industri jasa dan lain-lain.Begitulah pemakaian istilah buruh atau
yang biasa didefinisikan kaum pekerja, saat Indonesia mengalami peristiwa
Kolonial pada masa dinasti Belanda. Konotasi buruh mulai terspesialisasi saat
negeri ini berada di bawah kepemimpinan Orde Baru, dimana hanya para pekerja
pabrik atau pekerja upah harian yang disebut buruh. Hari ini, pemakaian istilah
buruh tetap sama dengan istilah buruh pada Orde Baru . Tapi, apapun itu
mengenai istilah buruh tetaplah mereka ialah kaum pekerja yang diperkerjakan
oleh atasan atau majikan.
Namun
seiring dengan semakin berkembangnya kehidupan masyarakat yang semakin modern,
Welikopedia menjelaskan bahwa pengertian dari Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja atau Karyawan pada
dasarnya adalah manusia
yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa
pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada pemberi kerja
atau pengusaha atau majikan.
Pada
dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam
kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina,
kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah
sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh
yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada
intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal
ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum
untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Oleh karenanya, dalam hal ini buruh dibagi
atas 2 klasifikasi besar:
Di
Indonesia, ada empat organisasi buruh tingkat Konfederasi Nasional yang
tercatat di kementrian
Tenaga kerja dan Transmigrasi RI antara lain
adalah :
Ø KSPSI Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, adalah Serikat Pekerja tingkat Konfederasi
yang mempunyai paling bany
Serikat
dagang atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang
bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah,
jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat dagang bertawar-menawar
dengan majikan atas
nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak
buruh (perundingan
kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan
upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan
promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.
Organisasi
tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau
penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah
"memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun
terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk,
dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas
serikat dagang beragam, namun dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota,
perundingan kolektif, tindakan industri,
dan aktivitas politik.
NEGOSIASI DENGAN SERIKAT BURUH
DALAM RANGKA MENANGANI KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN MENUJU KEBERHASILAH
Sebuah
serikat buruh adalah organisasi penerima upah atau gaji pekerja didirikan untuk
tujuan melindungi kepentingan kolektif mereka ketika berhadapan dengan majikan.
Meskipun serikat yang lazim di sebagian besar negara industri, perwakilan
serikat pekerja secara umum menurun di sebagian besar negara selama 30 sampai
40 tahun terakhir.
Serikat
pekerja dapat dikategorikan sesuai dengan ideologi dan bentuk organisasi.
Perbedaan sering dibuat antara serikat politik dan bisnis unionisme. Meskipun
tujuan dan sasaran serikat berorientasi politis mungkin tumpang tindih mereka
serikat bisnis, serikat politik terutama terkait dengan beberapa gerakan buruh
yang lebih besar. Kebanyakan serikat politik memiliki beberapa hubungan formal
dengan partai kelas pekerja politik; jenis serikat lebih banyak terjadi di
Eropa daripada di Amerika Serikat.
Kontemporer
serikat buruh Amerika terbaik dilihat sebagai serikat bisnis. Serikat Bisnis
umumnya mendukung sistem ekonomi kapitalis dan memusatkan perhatian mereka
untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi kaum buruh yang mereka
wakili, biasanya melalui beberapa bentuk perundingan bersama. Menurut hukum AS,
serikat bisa tawar-menawar dengan majikan atas upah, jam, dan kondisi kerja.
Tapi
sementara serikat buruh Amerika yang paling diklasifikasikan sebagai bisnis
bukan serikat politik, serikat bisnis AS sering memiliki beberapa keterlibatan
dalam politik bangsa. Serikat nasional yang paling besar yang terlibat dalam
lobi dan kegiatan pemilu di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk tingkat
nasional. Namun, upaya politik seperti melayani untuk melengkapi tujuan utama
ekonomi mereka. Sebagai contoh, serikat banyak berkampanye melawan bagian dari
Perjanjian Perdagangan Amerika Utara (NAFTA). Gerakan buruh takut bahwa NAFTA
akan melemahkan pekerjaan serikat pekerja dan memperlemah kemampuan serikat
untuk menegosiasikan kontrak menguntungkan dengan majikan.
Kebanyakan
pekerja serikat di Amerika Serikat ikut serikat pekerja industri. Sebuah
serikat pekerja mewakili industri di berbagai jenis pekerjaan dalam satu atau
lebih industri. Sebuah contoh yang baik dari serikat industri khas adalah
Serikat Pekerja Otomotif (UAW). Ini merupakan kerajinan pekerja terampil,
perakitan pekerja, dan pekerja tidak terampil di semua perusahaan mobil besar
Amerika. UAW melakukan negosiasi kontrak terpisah untuk pekerja di
masing-masing perusahaan. Meskipun serikat pekerja industri yang paling mulai
dengan mengorganisir pekerja dalam industri atau kelompok industri terkait,
sebagian besar diversifikasi selama 30 sampai 40 tahun terakhir.
Begitupun
serikat buruh di Indonesia, polemik tentang penyelesaian perselisihan hubungan
industrial semakin tajam. Buruh/ Serikat Buruh semakin sulit untuk mengeksekusi
hak-haknya. Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh ternyata belum berpihak pada buruh. Buruh harus kerja keras membangun
strategi, menggalang kekuatan untuk melakukan advokasi dan memenangkan
pertarungan untuk mendapatkan hak-haknya.
Serikat
Pekerja / Buruh jelas dapat melakukan upaya-upaya litigasi atau non litigasi
dalam penyelesaian konflik perburuhan. Tetapi serikat buruh perlu mengembangkan
strategi, mencari alternatif yang ada untuk dapat mengeksekusi haknya, salah
satunya dengan memanfaatkan ruang kolektif berganining dalam melakukan
negosiasi.
Proses
negosiasi ini relatif lebih cepat, murah dan memberikan akses kepada semua
pihak yang bersengketa dalam memperoleh keadilan atau penyelesaian yang
memuaskan bagi para pihak. Proses negosiasi tidak akan dapat berhasil dengan
baik tanpa didukung oleh kemampuan bernegosiasi yang baik pula. Oleh karenanya
aspek terpenting dalam penyelesaian perselisihan melalui negosiasi adalah
kemampuan Serikat Buruh untuk melakukan negosiasi sebagaimana seorang
negosiator yang handal.
Bernegosisasi
dalam serikat pekerja / buruh adalah pekerjaan pokok, selain bernegosiasi
tentang kasus-kasus yang terjadi, negosiasi diperlukan dalam hal merundingkan
peraturan- Peraturan yang dipakai perusahaan yang menyangkut hajat hidup
ekerja/karyawan/buruh, antara lain peraturan perusahaan, kesepakatan kerja
bersama (KKB) atau perjanjian kerja bersama (PKB), negosiasi terjadi apabila
ada ketidaksamaan persepsi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
Lalu
pertanyaan mendasar, seperti apakah negosiasi ala serikat buruh/ pekerja yang
harus diterapkan dalam menghadapi persoalan-persoalan konflik yang terjadi di
dalamnya?, pola-pola seperti apa yang harus di bangun dalam proses negosiasi?.
Sebelum menjawab lebih jauh tentang hal tersebut, hal pertama yang harus anda
pahami adalah point penting esensi dari pengertian negosiasi dalam persepektif
buruh. Negosiasi diartikan sebagai suatu
upaya atau proses yang sistematis dengan menggunakan data, informasi dan
kekuatan untuk mempengaruhi tingkah laku kedalam suatu jaringan yang penuh
dengan tekanan. Adapun tujuan negosiasi adalah memenangkan atau mendapatkan
solusi yang paling menguntungkan salah satu pihak yang berunding dengan penuh
perdamaian.
Pola-pola
negosiasi dengan serikat buruh, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
teori-teori yang di pelajari di beberapa buku negosiasi, yaitu dengan pola-pola
berikut ini :
1.
Win-Lose Solution
( Solusi Menang Kalah )
Ini jika semua tuntutan serikat pekerja gol 100 % dan tidak menelan “korban”.
Ini jika semua tuntutan serikat pekerja gol 100 % dan tidak menelan “korban”.
2.
Win-Win Solution
( Solusi Menang Menang )
Semua pihak merasa menang, tuntutan dan keinginan dari kedua belah pihak dapat terakomodir.
Semua pihak merasa menang, tuntutan dan keinginan dari kedua belah pihak dapat terakomodir.
3.
Lose – Win Solution
( Solusi Kalah Menang)
Tuntutan serikat pekerja kandas, sementara pihak lain menang.
Selain kandas juga menelan “korban” baik itu intimidasi, skorsing bahkan PHK.
Tuntutan serikat pekerja kandas, sementara pihak lain menang.
Selain kandas juga menelan “korban” baik itu intimidasi, skorsing bahkan PHK.
4.
Lose – Lose Solution
( Solusi Kalah Kalah )
Kedua belah pihak merasa kalah dan kedua belah pihak merugi, misalnya negosiasi ini berakhir dengan kericuhan atau unjuk rasa besar, perusahaan berhenti beroperasi, pihak serikat pekerja banyak yang di PHK.
Kedua belah pihak merasa kalah dan kedua belah pihak merugi, misalnya negosiasi ini berakhir dengan kericuhan atau unjuk rasa besar, perusahaan berhenti beroperasi, pihak serikat pekerja banyak yang di PHK.
Selain
itu ada beberapa hal yang menjadi acuan
bernegosiasi dengan sektor buruh antara
lain:
Ø Persiapan/Perencanaan
Yang harus dimatangkan oleh serikat pekerja dalam tahap ini adalah:
Yang harus dimatangkan oleh serikat pekerja dalam tahap ini adalah:
ü Siapa
yang akan ditunjuk untuk melakukan perundingan
ü Membuatkan
surat kuasa organisasi bagi yang ditunjuk
ü Menyiapkan
akomodasi dan biaya
ü Menyiapkan
materi yang akan dirundingkan (materi harus terlebih dahulu dirundingkan di
internal organisasi)
ü Membuat
skala prioritas dan menganalisa kadar tuntutan
ü Menyusun
rencana tindakan dengan menganalisis: Siapa yang akan dilawan? Berapa lama
waktunya? Dimana tempatnya? Bagaimana mengantisipasi jika perundingan deadlock?dll
Ø Aturan Dasar / Prosedur Nego
ü Siapa
yang bicara
ü Apa
yang menjadi aturan tentang resiko perundingan
ü Aturan
tentang tata tertib perundingan
ü Bicarakan
tuntutan, cari kesamaan persepsi dengan lawan berunding, bila ada yang tidak
sama baru bernegosiasi.
Ø Ekspalanasi / Pembenaran
ü Jelaskan
latar belakang tuntutan (argument tuntutan)
ü Bargaining
/ Tawar Menawar
ü Upayakan
tuntutan secara total
ü Atau
cari win-win solution.
ü Stop atau break dulu bernegosiasi bila emosi
sudah tidak terkendali, atau mendapat tekanan yang luar biasa.
Ø Kesepakatan
Bila teknik nego tidak dapat dilaksanakan atau gagal maka lakukan upaya lobbying, arbitrase, mediasi, atau upaya penyampaian aspirasi dan konsultasi ke DPR baik sendiri maupun bantuan LSM yang peduli.
Bila teknik nego tidak dapat dilaksanakan atau gagal maka lakukan upaya lobbying, arbitrase, mediasi, atau upaya penyampaian aspirasi dan konsultasi ke DPR baik sendiri maupun bantuan LSM yang peduli.
Ø Faktor penghambat Negosisi:
ü Menilai kepribadian lawan
ü Perbedaan jenis kelamin
ü Sifat pribadi perunding
Ø Ekses Negosiasi bagi Serikat
pekerja:
ü Intimidasi
ü Pengucilan
ü Skorsing, mutasi, demosi, bahkan PHK
0 komentar: