Negotiations with Labor Unions (NEGOSIASI DENGAN BURUH)

Posted by Unknown  |  at  02.21

Chapter 15: Negotiations with Labor Unions:
Handling the Complexities Successfully

By. Sofyan Amarta

PENGANTAR
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan manusia di anugerahi hak, yang dikenal dengan sebutan HAM (hak asasi Manusia) /  dalam bahasa arabnya disebut dengan Haqqul adami. Disebut hak asai karena hak ini melekat pada diri manusia dan merupakan anugrah tuhan yang maha esa. Dalam suatu negara yang berdasarkan hukum, tentu sangat menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam suatu negara yang berdasarkan hukum basanya diatur dalam konstiusi negara tersebut, ataupun dalam undang-undang yang mengatur tentang pengugunaan hak asasi tersebut.Sehingga terdapatperlindungan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia ini.
Di Indonesia hak asasi manusia itu meliputi, hak politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak pendidikan, hak pertahanan keamanan, hak beragama, dan hak pendidikan. Namun yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini hanya hak ekonomi yang selebihnya berfokus pada hak akan pekerjaan dan upah yang layak. Begitupun dengan hak-hak buruh sebagai sektor tenaga kerja yang menjalankan roda perekonomian bangsa.
Dalam dasawarsa pergerkan buruh, bahwa buruh adalah penamaan yang diberikan untuk sekelompok kaum pekerja, kuli, petani, pegawai pemerintah, buruh kereta api, perkebunan, industri jasa dan lain-lain.Begitulah pemakaian istilah buruh atau yang biasa didefinisikan kaum pekerja, saat Indonesia mengalami peristiwa Kolonial pada masa dinasti Belanda. Konotasi buruh mulai terspesialisasi saat negeri ini berada di bawah kepemimpinan Orde Baru, dimana hanya para pekerja pabrik atau pekerja upah harian yang disebut buruh. Hari ini, pemakaian istilah buruh tetap sama dengan istilah buruh pada Orde Baru . Tapi, apapun itu mengenai istilah buruh tetaplah mereka ialah kaum pekerja yang diperkerjakan oleh atasan atau majikan.
Namun seiring dengan semakin berkembangnya kehidupan masyarakat yang semakin modern, Welikopedia menjelaskan bahwa pengertian dari Buruh, PekerjaTenaga Kerja atau Karyawan pada dasarnya adalah  manusia  yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada pemberi kerja atau pengusaha atau majikan.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
 Oleh karenanya, dalam hal ini buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
      1.            Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
      2.            Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja
Di Indonesia, ada empat organisasi buruh tingkat Konfederasi Nasional yang tercatat di kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI antara lain adalah :
Ø  KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, adalah Serikat Pekerja tingkat Konfederasi yang mempunyai paling bany
Ø  ILO - International Labour Organization
Ø  ABM - Aliansi Buruh Menggugat
Ø  ASPEK Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Ø  FPBJ - Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
Ø  SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Ø  SPN - Serikat Pekerja Nasional
Ø  FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
Ø  GASBIINDO - Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia
Ø  KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
Ø  FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Ø  FSP KEP - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum
Serikat dagang atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat dagang bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.
Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat dagang beragam, namun dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan aktivitas politik.
NEGOSIASI DENGAN SERIKAT BURUH DALAM RANGKA MENANGANI KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN MENUJU KEBERHASILAH
Sebuah serikat buruh adalah organisasi penerima upah atau gaji pekerja didirikan untuk tujuan melindungi kepentingan kolektif mereka ketika berhadapan dengan majikan. Meskipun serikat yang lazim di sebagian besar negara industri, perwakilan serikat pekerja secara umum menurun di sebagian besar negara selama 30 sampai 40 tahun terakhir.
Serikat pekerja dapat dikategorikan sesuai dengan ideologi dan bentuk organisasi. Perbedaan sering dibuat antara serikat politik dan bisnis unionisme. Meskipun tujuan dan sasaran serikat berorientasi politis mungkin tumpang tindih mereka serikat bisnis, serikat politik terutama terkait dengan beberapa gerakan buruh yang lebih besar. Kebanyakan serikat politik memiliki beberapa hubungan formal dengan partai kelas pekerja politik; jenis serikat lebih banyak terjadi di Eropa daripada di Amerika Serikat.
Kontemporer serikat buruh Amerika terbaik dilihat sebagai serikat bisnis. Serikat Bisnis umumnya mendukung sistem ekonomi kapitalis dan memusatkan perhatian mereka untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi kaum buruh yang mereka wakili, biasanya melalui beberapa bentuk perundingan bersama. Menurut hukum AS, serikat bisa tawar-menawar dengan majikan atas upah, jam, dan kondisi kerja.
Tapi sementara serikat buruh Amerika yang paling diklasifikasikan sebagai bisnis bukan serikat politik, serikat bisnis AS sering memiliki beberapa keterlibatan dalam politik bangsa. Serikat nasional yang paling besar yang terlibat dalam lobi dan kegiatan pemilu di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk tingkat nasional. Namun, upaya politik seperti melayani untuk melengkapi tujuan utama ekonomi mereka. Sebagai contoh, serikat banyak berkampanye melawan bagian dari Perjanjian Perdagangan Amerika Utara (NAFTA). Gerakan buruh takut bahwa NAFTA akan melemahkan pekerjaan serikat pekerja dan memperlemah kemampuan serikat untuk menegosiasikan kontrak menguntungkan dengan majikan.
Kebanyakan pekerja serikat di Amerika Serikat ikut serikat pekerja industri. Sebuah serikat pekerja mewakili industri di berbagai jenis pekerjaan dalam satu atau lebih industri. Sebuah contoh yang baik dari serikat industri khas adalah Serikat Pekerja Otomotif (UAW). Ini merupakan kerajinan pekerja terampil, perakitan pekerja, dan pekerja tidak terampil di semua perusahaan mobil besar Amerika. UAW melakukan negosiasi kontrak terpisah untuk pekerja di masing-masing perusahaan. Meskipun serikat pekerja industri yang paling mulai dengan mengorganisir pekerja dalam industri atau kelompok industri terkait, sebagian besar diversifikasi selama 30 sampai 40 tahun terakhir.
Begitupun serikat buruh di Indonesia, polemik tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial semakin tajam. Buruh/ Serikat Buruh semakin sulit untuk mengeksekusi hak-haknya. Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ternyata belum berpihak pada buruh. Buruh harus kerja keras membangun strategi, menggalang kekuatan untuk melakukan advokasi dan memenangkan pertarungan untuk mendapatkan hak-haknya.
Serikat Pekerja / Buruh jelas dapat melakukan upaya-upaya litigasi atau non litigasi dalam penyelesaian konflik perburuhan. Tetapi serikat buruh perlu mengembangkan strategi, mencari alternatif yang ada untuk dapat mengeksekusi haknya, salah satunya dengan memanfaatkan ruang kolektif berganining dalam melakukan negosiasi. 
Proses negosiasi ini relatif lebih cepat, murah dan memberikan akses kepada semua pihak yang bersengketa dalam memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan bagi para pihak. Proses negosiasi tidak akan dapat berhasil dengan baik tanpa didukung oleh kemampuan bernegosiasi yang baik pula. Oleh karenanya aspek terpenting dalam penyelesaian perselisihan melalui negosiasi adalah kemampuan Serikat Buruh untuk melakukan negosiasi sebagaimana seorang negosiator yang handal.
            Bernegosisasi dalam serikat pekerja / buruh adalah pekerjaan pokok, selain bernegosiasi tentang kasus-kasus yang terjadi, negosiasi diperlukan dalam hal merundingkan peraturan- Peraturan yang dipakai perusahaan yang menyangkut hajat hidup ekerja/karyawan/buruh, antara lain peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama (KKB) atau perjanjian kerja bersama (PKB), negosiasi terjadi apabila ada ketidaksamaan persepsi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
            Lalu pertanyaan mendasar, seperti apakah negosiasi ala serikat buruh/ pekerja yang harus diterapkan dalam menghadapi persoalan-persoalan konflik yang terjadi di dalamnya?, pola-pola seperti apa yang harus di bangun dalam proses negosiasi?. Sebelum menjawab lebih jauh tentang hal tersebut, hal pertama yang harus anda pahami adalah point penting esensi dari pengertian negosiasi dalam persepektif buruh. Negosiasi diartikan sebagai  suatu upaya atau proses yang sistematis dengan menggunakan data, informasi dan kekuatan untuk mempengaruhi tingkah laku kedalam suatu jaringan yang penuh dengan tekanan. Adapun tujuan negosiasi adalah memenangkan atau mendapatkan solusi yang paling menguntungkan salah satu pihak yang berunding dengan penuh perdamaian.
Pola-pola negosiasi dengan serikat buruh, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan teori-teori yang di pelajari di beberapa buku negosiasi, yaitu dengan pola-pola berikut ini :
      1.            Win-Lose Solution ( Solusi Menang Kalah )
Ini jika semua tuntutan serikat pekerja gol 100 % dan tidak menelan “korban”.
      2.            Win-Win Solution ( Solusi Menang Menang )
Semua pihak merasa menang, tuntutan dan keinginan dari kedua belah pihak dapat terakomodir.
      3.            Lose – Win Solution ( Solusi Kalah Menang)
Tuntutan serikat pekerja kandas, sementara pihak lain menang.
Selain kandas juga menelan “korban” baik itu intimidasi, skorsing bahkan PHK.
      4.            Lose – Lose Solution ( Solusi Kalah Kalah )
Kedua belah pihak merasa kalah dan kedua belah pihak merugi, misalnya negosiasi ini berakhir dengan kericuhan atau unjuk rasa besar, perusahaan berhenti beroperasi, pihak serikat pekerja banyak yang di PHK.
Selain itu ada  beberapa hal yang menjadi acuan bernegosiasi dengan sektor buruh  antara lain:
Ø  Persiapan/Perencanaan
Yang harus dimatangkan oleh serikat pekerja dalam tahap ini adalah:
ü  Siapa yang akan ditunjuk untuk melakukan perundingan
ü  Membuatkan surat kuasa organisasi bagi yang ditunjuk
ü  Menyiapkan akomodasi dan biaya
ü  Menyiapkan materi yang akan dirundingkan (materi harus terlebih dahulu dirundingkan di internal organisasi)
ü  Membuat skala prioritas dan menganalisa kadar tuntutan
ü  Menyusun rencana tindakan dengan menganalisis: Siapa yang akan dilawan? Berapa lama waktunya? Dimana tempatnya? Bagaimana mengantisipasi jika perundingan deadlock?dll
Ø   Aturan Dasar / Prosedur Nego
ü  Siapa yang bicara
ü  Apa yang menjadi aturan tentang resiko perundingan
ü  Aturan tentang tata tertib perundingan
ü  Bicarakan tuntutan, cari kesamaan persepsi dengan lawan berunding, bila ada yang tidak sama baru bernegosiasi.
Ø  Ekspalanasi / Pembenaran
ü    Jelaskan latar belakang tuntutan (argument tuntutan)
ü  Bargaining / Tawar Menawar
ü  Upayakan tuntutan secara total
ü  Atau cari win-win solution.
ü   Stop atau break dulu bernegosiasi bila emosi sudah tidak terkendali, atau mendapat tekanan yang luar biasa.
Ø  Kesepakatan
Bila teknik nego tidak dapat dilaksanakan atau gagal maka lakukan upaya lobbying, arbitrase, mediasi, atau upaya penyampaian aspirasi dan konsultasi ke DPR baik sendiri maupun bantuan LSM yang peduli.
Ø  Faktor penghambat Negosisi:
ü   Menilai kepribadian lawan
ü   Perbedaan jenis kelamin
ü   Sifat pribadi perunding
Ø  Ekses Negosiasi bagi Serikat pekerja:
ü   Intimidasi
ü   Pengucilan
ü   Skorsing, mutasi, demosi, bahkan PHK

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

0 komentar:

back to top